Cara Membuat Paspor untuk Umroh dan Liburan ke Luar Negeri

passport

Bagikan

Berencana umroh atau liburan ke luar negeri tetapi belum memiliki paspor? Jangan khawatir, proses pengurusan paspor saat ini jauh lebih mudah karena sebagian besar pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Memahami cara membuat paspor sejak awal akan membantu Anda menyiapkan dokumen dengan benar, menghindari kesalahan administrasi, dan mempercepat proses penerbitan paspor. Dokumen ini merupakan syarat utama untuk umroh, haji, maupun perjalanan wisata internasional.

Mengapa Paspor Penting untuk Umroh dan Liburan?

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas warga negara saat bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor yang masih berlaku, seseorang tidak dapat mengajukan visa maupun melewati proses imigrasi di negara tujuan. Untuk jamaah umrah, paspor umumnya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Syarat Membuat Paspor Baru

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah (salah satu yang memuat identitas lengkap).
  • Alamat email aktif.
  • Nomor telepon aktif.

Pastikan seluruh data pada dokumen memiliki kesesuaian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir untuk menghindari kendala saat verifikasi.

Cara Membuat Paspor Secara Online

Saat ini pengajuan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor, Aplikasi tersedia di Android maupun iOS.
  1. Buat Akun, Daftarkan email dan nomor telepon yang aktif.
  1. Pilih Jenis Permohonan, Pilih pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
  1. Unggah Dokumen, Upload seluruh dokumen yang diminta oleh sistem.
  1. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal, Anda bebas memilih kantor imigrasi yang tersedia, tidak harus sesuai domisili.
  1. Lakukan Pembayaran, Setelah memperoleh kode billing, lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  1. Datang ke Kantor Imigrasi, Pada jadwal yang dipilih, pemohon akan menjalani:
  • Verifikasi dokumen.
  • Wawancara.
  • Pengambilan foto.
  • Perekaman biometrik.
  1. Ambil Paspor, Setelah selesai diproses, paspor dapat diambil sesuai jadwal yang diberikan oleh kantor imigrasi.

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Berikut tarif resmi pembuatan paspor yang berlaku saat ini:

Paspor Non Elektronik

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
  • Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000

Paspor Elektronik (E-Paspor)

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000

Layanan Percepatan

  • Paspor selesai pada hari yang sama: tambahan Rp1.000.000 di luar biaya paspor.

Bagi jamaah umrah maupun wisatawan internasional, e-paspor sering menjadi pilihan karena memberikan kemudahan untuk beberapa layanan keimigrasian di sejumlah negara.

Tips Agar Pengajuan Paspor Lancar

  • Periksa Dokumen Sebelum Upload, Pastikan seluruh dokumen jelas, tidak buram, dan sesuai data identitas.
  • Datang Tepat Waktu, Keterlambatan dapat menyebabkan jadwal harus dijadwalkan ulang.
  • Gunakan Data yang Konsisten, Nama pada KTP, KK, dan dokumen pendukung harus sama.
  • Hindari Jasa Calo, Seluruh proses pembuatan paspor dapat dilakukan sendiri melalui aplikasi resmi M-Paspor.

Paspor untuk Umroh: Kapan Sebaiknya Diurus?

Jika berencana berangkat umrah, sebaiknya paspor sudah selesai minimal 3–6 bulan sebelum keberangkatan. Selain memberikan waktu untuk pengurusan visa, hal ini juga mengantisipasi jika terdapat koreksi data atau kebutuhan administrasi tambahan.

Memahami cara membuat paspor sangat penting bagi calon jamaah umrah maupun wisatawan internasional. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap, mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, dan mengetahui biaya yang berlaku, proses pengurusan paspor dapat berjalan lebih cepat dan mudah.

Pastikan paspor Anda masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan negara tujuan agar perjalanan ibadah maupun liburan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Layanan Wisata yang Kami Berikan

Rasakan pengalaman perjalanan wisata ekslusif dan personal bersama Nasya Tour & Travel

Banyak Paket dan Promo yang sedang berlangsung

Rasakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bersama Nasya Tour & Travel

Teman Perjalanan Ibadah Anda

PPIU Resmi Kemenag RI

NO. 02340101525550003

Kontak Kami

Ruko Vila Rizki Ilhami 2, Cluster Mina RC 12/B, Jl. Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat

0821-1911-4767 atau 0812-1012-3214

info@nasyatravel.com

©2026. Nasya Tour & Travel All Rights Reserved.